Rencana Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Berbasis Bencana Lingkungan di Wilayah Ekoregion Kalimantan

Dasar bagi upaya pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan perlu disusun sebuah konsepsi perencanaan yang berbasis pendekatan ekologi dan ekonomi secara berimbang, sehingga pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dapat dicapai. Dalam UUPPLH Nomor 32 tahun 2009 menjelaskan arahan bagi pembangunan nasional yang berbasis ekoregion, dengan memperhatikan aspek bentanglahan, iklim, DAS, keanekaragaman hayati, dan kondisi sosial ekonomi. Namun demikian dalam pelaksanaannya, satuan ekoregion yang berbasis bentanglahan, DAS atau lainnya mempunyai batas yang tidak sama dengan batas administrasi wilayah. Hal ini menjadi kendala utama dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, karena tidak adanya visi dan misi yang sama antar wilayah administrasi dalam satu satuan ekoregion. Oleh karena itu perlu disusun suatu rencana pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup berbasis ekoregion yang didalamnya terjadi hubungan saling keterkaitan antar wilayah administrasi yang ada.

Demi tercapainya upaya penyelesaian permasalahan lingkungan hidup berdasarkan skala prioritas maka dirumuskan suatu kegiatan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berbasis kebencanaan lingkungan. Kejadian bencana menjadi tema pemberitaan yang seakan tidak ada habisnya. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat selama tahun 2017 telah terjadi 2.175 kejadian bencana di Indonesia. Data ini lebih kecil jika dibandingkan data pada tahun 2016 yang mencapai 2.342 kejadian dan merupakan kejadian tertinggi sejak tahun 2002. BNPB juga menyebutkan bahwa antara tahun 2005 hingga tahun 2015 kejadian bencana di Indonesia didominasi oleh bencana hidrometeorologi (78% atau 11.648 kali) dibandingkan bencana geologi (22% atau 3.810 kali). Kejadian bencana kelompok hidrometeorologi meliputi bencana banjir, kebakaran lahan dan hutan, dsb sedangkan kelompok bencana geologi yang sering terjadi adalah gempabumi, tsunami, letusan gunungapi, dan tanah longsor.

Tingginya bencana hidrometeorologi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh kondisi alamnya, seperti: curah hujan, topografi, iklim, jenis tanah, dsb. Perubahan iklim juga turut mempengaruhi kejadian bencana hidrometeorologi, misalnya melalui peningkatan badai dan cuaca ekstrem. Aktivitas manusia yang berdampak buruk terhadap lingkungan juga turut mempengaruhi kejadian bencana. Di perkotaan, tingginya kebutuhun terhadap lahan menyebabkan meningkatnya lahan terbangun dan menyisakan sedikit ruang terbuka hijau. Pemanfaatan lahan tidak memperhatikan peruntukan lahan secara tepat. Di daerah hulu, hutan secara ekologis berfungsi sebagai daerah tangkapan air semakin berkurang luasannya akibat tekanan sosial ekonomi masyarakat. Sungai sebagai saluran drainase alami semakin menyempit dan dangkal yang mengakibatkan banjir dan tanah longsor. Bencana banjir dan tanah longsor tahun 2017 di Indonesia mencapai 737 dan 577 kejadian.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor bukan alam maupun faktor manusia, yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Definisi tersebut menjelaskan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Berdasarkan pengertian tersebut secara jelas menyatakan bahwa manusia dengan segala aktivitasnya turut memberikan andil dalam perubahan kondisi alam yang mempengaruhi keseimbangan fungsi ekosistem.

Secara teoris, bencana merupakan pertemuan dari tiga unsur, yaitu: ancaman bencana/bahaya (hazards), kerentanan (vulnerability), dan kapasitas (capacity). Bahaya alam (natural hazards) dan bahaya karena ulah manusia (man-made hazards) menurut United Nations International Strategy for Disaster Reduction (UN-ISDR) dapat dikelompokkan menjadi bahaya geologi (geological hazards), bahaya hidrometeorologi (hydrometeorological hazards), bahaya biologi (biological hazards), bahaya teknologi (technological hazards), dan penurunan kualitas lingkungan (environmental degradation). Kerentanan (vulnerability) adalah keadaan atau kondisi yang dapat mengurangi kemampuan masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi bahaya atau ancaman bencana. Berdasarkan penghitungan indeks resiko bencana, kerentananan diukur dari aspek sosial, fisik, ekonomi dan lingkungan. Sementara kapasitas (capacity) adalah kekuatan dan potensi yang dimiliki oleh perorangan, keluarga, dan masyarakat yang membuat mereka mampu mencegah, mengurangi, siap-siaga, menanggapi dengan cepat atau segera pulih dari suatu kedaruratan dan bencana. Informasi kejadian dan persebaran bencana lingkungan sangat penting sebagai dasar untuk menentukan kebijakan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, guna
mencapai tujuan dalam program pembangunan berkelanjutan.

Pembangunan berkelanjutan mengandung maksud bahwa pembangunan tidak hanya mengejar kepentingan saat ini tetapi harus pula memperhatikan kepentingan generasi yang akan dating dengan tetap menjaga aspek-aspek keserasian, keseimbangan dan kelestarian fungsi lingkungan. Hasil-hasil yang dicapai saat ini dapat dilanjutkan oleh generasi yang akan datang untuk mencapai tujuan pembangunan seutuhnya. Menurut Haryadi (1999), untuk menjaga keberlangsungan dan kelestarian sumberdaya alam sebagai tujuan pembangunan berwawasan lingkungan tersebut perlu mempertimbangkan 3 (tiga) hal penting, yaitu: (a) perlindungan sistem penyangga kehidupan, (b) pemeliharaan keanekaragaman sumberdaya alam dan ekosistem yang ada, dan (c) pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam dan ekosistemnya. Oleh karena itu konsep “pembangunan berkelanjutan” (sustainable development) merupakan alternatif pembangunan yang berwawasan lingkungan yang secara konseptual dianggap mampu untuk menjembatani tercapainya keseimbangan pengelolaan sumberdaya alam yang menghasilkan nilai ekonomis dan nilai ekologis yang seimbang (economics and ecological balance).

Sumber Daya Alam (natural resources) adalah semua unsur tata lingkungan biofisik yang dengan nyata atau potensial dapat memenuhi kebutuhan manusia; atau dengan perkataan lain sumberdaya alam merupakan semua bahan yang ditemukan manusia dalam alam, yang dapat dipakai untuk memenuhi segala kepentingan hidupnya (Katili, 1983). Salah satu sifat sumberdaya alam adalah distribusinya yang tidak merata dan memiliki sifat saling ketergantungan antara sumberdaya alam yang satu dengan yang lainnya dalam konteks lingkungan secara holistik. Pemanfaatan sumberdaya alam yang satu akan berimbas terhadap kondisi sumberdaya lainnya. Secara ekologi, pemanfaatan sumberdaya alam akan menyebabkan adanya tekanan baik secara langsung maupun tak langsung yang pada akhirnya menimbulkan konsekuensi terhadap manusia. Sifat saling ketergantungan ini dapat digambarkan dengan suatu daur sumberdaya alam (natural resources cycle), yang berawal pada sumberdaya itu sendiri dalam keadaan mentah melalui semua tahap dari pengolahan sumberdaya sampai ke
penggunaannya, sebagimana diilustrasikan dalam gambar berikut.

Pengolahan sumberdaya dan Tekanan akibat Kegiatan terhadap Sumberdaya Alam (Sumber: Katili, 1983)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*