Rencana Induk Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan Gunungkidul

Berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Yogyakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, penataan ruang keistimewaan DIY diselenggarakan berdasar nilai keistimewaan harmoni, kelestarian lingkungan, sosial ekonomi (Hamemayu Hayuning Bawana), asas spiritual-transenden (Sangkan Paraning Dumadi), humanisme, asas kepemimpinan demokratis (Manunggaling Kawula lan Gusti), asas kebersamaan (tata untuk rakyat), asas harmonisasi lingkungan (Poros Imajiner Laut Selatan-Kraton-Gunung Merapi), ketaatan histori (sumbu filosofi Tugu-Kraton-Panggung Krapyak), asas filosofi inti kota (Catur Gatra Tunggal) dan asas delineasi spasial pathok negara).

Penataan ruang keistimewaan diselenggarakan melalui kebijakan yang dilakukan dengan pengembangan struktur dan pola ruang pada satuan ruang strategis keistimewaan serta satuan ruang lainnya yang terintegrasi dalam tata ruang DIY. Satuan ruang strategis keistimewaan adalah ruang pada bidang/bidang-bidang tanah Kasultanan dan Kadipaten yang memiliki kriteria aspek filosofis, histori, adat, saujana dan/atau kriteria aspek cagar budaya serta mempunyai pengaruh sangat penting terhadap pelestarian budaya, kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat dan/atau kelestarian lingkungan. Perwujudan penataan ruang keistimewaan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata ruang tanah Kasultanan dan Kadipaten yaitu memfasilitasi dalam penyusunan rencana induk pada satuan ruang strategis Kasultanan dan Kadipaten.

Rencana induk dibuat untuk mengawal keistimewaan yang dalam pembuatannya mewadahi semua aspek keruangan bukan hanya fisik akan tetapi juga sosial, ekonomi, budaya, sejarah, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. pemanfaatan ruang dan indikasi program pemanfaatan ruang dan rencana pengelolaan. Perwujudan tata ruang keistimewaan yang diwujudkan dengan penyusunan rencana induk dilakukan pada 18 Satuan Ruang Strategis Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, salah satunya adalah Pantai Selatan Gunungkidul.

Pantai Selatan Gunungkidul termasuk dalam satuan ruang strategis Kasultanan pada tanah bukan keprabon. Kawasan Pantai Selatan Gunungkidul memiliki potensi pengembangan dan pemanfaatan yang sangat potensial. Kawasan pantai selatan memiliki ekosistem yang sangat kompleks. Adanya pengaruh aktivitas fisik yang terjadi di daratan maupun di laut mengakibatkan terbentuknya berbagai macam tipologi pesisir. Daerah kajian yang terletak pada daerah karst, maka proses yang banyak terjadi di kawasan tersebut adalah proses erosi lahan-lahan bawah, sehingga dominasi kawasan Pantai Selatan Gunungkidul memiliki tipologi land erosion coast.

Berdasarkan hal tersebut, perlu adanya penyusunan Rencana Induk Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan Gunungkidul yang sesuai dengan kondisi kawasan. Rencana Induk satuan ruang strategis Pantai Selatan Gunungkidul nantinya merupakan dokumen perencanaan dengan fokus pengembangan potensi nilai-nilai keistimewaan yang dapat memberi dampak positif pada masyarakat dalam mengawal keistimewaan DIY di satuan ruang strategis Pantai Selatan Gunungkidul. Rencana yang disusun diharapkan dapat menjadi acuan dalam tahapan rencana pengembangan satuan ruang strategis keistimewaan jangka panjang selama 20 tahun sehingga terjadi keberlanjutan nilai keistimewaan pada
satuan ruang strategis keistimewaan.

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*