Rencana Induk Pengembangan Kawasan Gedangsari

Penyusunan Rencana Induk Satuan Ruang Strategis Karst Baturagung Gedangsari, merupakan salah satu implementasi fungsi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini Bidang Pelaksanaan dan Pengawasan Tata Ruang, yakni sebagai penyusun program urusan pertanahan dan tata ruang DIY, perumus kebijakan teknis urusan pertanahan dan tata ruang DIY, serta fasilitasi penataan, pengelolaan, dan pengendalian tanah kasultanan kadipaten.

Dalam melaksanakan fungsinya, Dinas Pertanahan Tata Ruang Daerah Istimeya Yogyakarta dilandasi oleh Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Yogyakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, yang memandatkan bahwa penataan ruang keistimewaan DIY diselenggarakan berdasar nilai keistimewaan harmoni, kelestarian lingkungan, sosial ekonomi (Hamemayu Hayuning Bawana), asas spiritual-transenden (Sangkan Paraning Dumadi), humanisme, asas kepemimpinan demokratis (Manunggaling Kawula lan Gusti), asas kebersamaan (tata untuk rakyat), asas harmonisasi lingkungan (Poros Imajiner Laut Selatan-Kraton-Gunung Merapi), ketaatan histori (sumbu filosofi Tugu-Kraton-Panggung Krapyak), asas filosofi inti kota (Catur Gatra Tunggal) dan asas delineasi spasial pathok negara.

Berdasarkan pemahaman konsultan, penyusunan Rencana Induk Satuan Ruang Strategis Karst Baturagung Gedangsari bertujuan untuk merumuskan kerangka acuan kerja dalam pemanfaatan dan pelestarian ruang keistimewaan kawasan ruang strategis Karst Gunungsewu dalam rangka memaksimalkan nilai-nilai keunggulan Kawasan Karst Gunungsewu baik keunggulan ekologi, kepurbakalaan, seni tradisi, sistem budaya dan kerakyatan, serta memanfaatkan status kawasan Karst Gunungsewu sebagai global geopark yang diakui UNESCO. Adapun manfaat dari rencana ini adalah sebagai kerangka kerja pelestarian, spatial policy, dan kerangka kebijakan strategis serta prioritas pembangunan.

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*